Dalam dunia kerja, tidak jarang perusahaan dihadapkan dengan situasi di mana terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagai seorang karyawan, penting untuk mengetahui hak karyawan yang harus didapatkan setelah lay off atau PHK yang disebut sebagai pesangon. Uang pesangon ini merupakan sebuah tunjangan atau kompensasi yang diberikan oleh perusahaan yang menjadi pemberi kerja kepada karyawan.
Cara menghitung pesangon dengan tepat ini menjadi salah satu hal yang wajib diketahui, terutama Anda sebagai seorang karyawan. Ketentuan perhitungan pesangon ini sudah tercantum dalam Undang-undang, dan perusahaan tidak boleh menyalahi aturan yang berlaku. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara perhitungan pesangon PHK, dapat Anda temui pada pembahasan kami di bawah ini.
Cara Menghitung Uang Pesangon PHK
Jika mengacu pada UU Cipta Kerja, apabila terjadi PHK maka uang yang diterima bukan hanya sekedar uang pesangon, namun juga uang penghargaan selama masa kerja. Berikut penjelasannya.
1. Menghitung Uang Pesangon PHK
Berdasarkan pada UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 44, maka cara perhitungan besaran uang pesangon PHK adalah sebagai berikut.
- Kurang dari 1 tahun : Jumlah yang diperoleh 1x gaji
- Masa Kerja 1-2 tahun : mendapat 2x gaji
- Masa kerja 2-3 tahun : mendapat 3x gaji
- Masa kerja 3-4 tahun : mendapat 4x gaji
- Masa kerja 4-5 tahun : mendapat 5x gaji
- Masa kerja 5-6 tahun : mendapat 6x gaji
- Begitu seterusnya.
2. Menghitung Uang Penghargaan Selama Masa Kerja
Perhitungan variabel ini telah tercantum dalam Pasal 81 Angka 44, maka cara perhitungan besaran uang penghargaan selama masa kerja, yaitu:
- Masa kerja 3-6 tahun : mendapat 2x gaji
- Masa kerja 6-12 tahun : mendapat 3x gaji
- Masa kerja 9-12 tahun : mendapat 4x gaji
- Masa kerja 12-15 tahun : mendapat 5x gaji
- Masa kerja 15-18 tahun : mendapat 6x gaji
- Masa kerja 18-21 tahun : mendapat 7x gaji
- Dan lain seterusnya
3. Perhitungan Uang Pengganti Hak
Berikut beberapa poin perhitungan pengganti hak yang tertuang berdasarkan Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja, di antaranya:
- Hak cuti tahunan belum sempat diambil.
- Hak ongkos biaya pulang bagi pekerja serta keluarganya ke lokasi pertama diterima bekerja.
- Hak untuk hal lain yang sudah ditetapkan pada perjanjian kerja perusahaan.
Itu dia 3 cara menghitungpesangon yang sesuai dengan UU Cipta Kerja. Semoga informasi di atas bermanfaat.
0 Komentar